TENTANG KAMI

Visi

“Gereja yang Misioner dan Apostolik.”

Misi

1. '‘Menggembalakan Jemaat menjadi murid Kristus yang setia'
2. ‘Menatakembangkan potensi Gereja-gereja lokal untuk mendukung Pengutusan Misionaris’
3 ‘Menggembalakan jemaat untuk membawa damai di Indonesia dan suku-suku bangsa di dunia.’

5 Tiang Rohani

I. Kasih
II. Iman
III. Persekutuan
IV. Kesucian Hidup
V. Pengorbanan

Sejarah Singkat GMII

MUKADIMAH GMII

  1. Bahwa sesungguhnya TUHAN Allah Pencipta langit dan bumi adalah Allah yang disembah di dalam Yesus Kristus (Kejadian 1:1; 14:19, 22; Ulangan 6:4; Yohanes 1:1-3, 18; 4:24; Ibrani 1:6). Hanya oleh kasih dan kehendak-Nya untuk menyelematkan umat-Nya dari dosa, Dia mengutus Yesus Kristus, Anak-Nya yang Tunggal lahir di dunia ini (Matius 1:21), menderita, mati di kayu salib, dikuburkan dan pada hari ketiga bangkit dari antara orang mati (1 Korintus 15:3-4), naik ke Sorga (Yohanes 3:13; Kisah Para Rasul. 1:11), dan akan datang dari sana untuk menghakimi dunia (Kisah Para Rasul 17:31; 2 Petrus 2:4-10). Setiap orang yang percaya kepada Anak-Nya yang Tunggal tidak binasa melainkan beroleh hidup yang kekal (Yohanes 3:16).
  2. Bahwa sesungguhnya, Tuhan Yesus telah mendirikan gereja-Nya (Matius 16:18), berdoa untuk kesatuan semua orang yang percaya kepada-Nya (Yohanes 17:20-21), dan mereka disebut tubuh Kristus (1 Korintus 12:27; Efesus 1:23), imamat yang rajani (1 Petrus 2:9).
  3. Bahwa sesungguhnya, Tuhan Yesus telah mengutus gereja-Nya untuk pergi ke seluruh suku bangsa memberitakan Injil Allah, supaya setiap orang yang percaya dijadikan murid Kristus (Matius 28:18-20; Markus 16:15; Lukas 24:47-49; Yohanes 20:21; Roma 1:1; 15:16).
  4. Bahwa gereja ini pada waktu di dirikan di Sintang, Kalimantan Barat bernama Gereja Pekabaran Injil Indonesia (GPII), hal itu karena adanya himbauan Pemerintah melalui Surat Edaran Bimas Kristen (Protestan) Departemen Agama RI No. F/185/224/84 tertanggal 11 Juni 1984, yang meminta agar kegiatan pelayanan dan pekabaran Injil hasil pelayanan Yayasan Persekutuan Pekabaran Injil Indonesia (YPPII) mewadahkan jemaat-jemaat dalam suatu wadah jemaat gereja. Pelayanan YPPII pada saat itu adalah mengabarkan Injil melalui dosen dan mahasiwa-mahasiswa dari Institut Injil Indonesia (I-3) di Batu Jawa Timur yang melakukan pelayanan di daerah Kalimantan Barat, seperti Ketapang, Singkawang, Sintang, dan Pontianak.
  5. Bahwa untuk menindaklanjuti Surat Edaran Bimas Kristen (Protestan) tersebut (angka 4), maka para wakil Jemaat hasil pelayanan YPPII beserta dosen dan mahasiswa I-3 Batu Jawa Timur dengan inisiatif sendiri telah mengadakan pertemuan musyawarah danmewadahkan jemat-jemaat ke dalam suatu wadah jemaat gereja untuk mengatur diri sendiri dengan mengukuhkan Lembaga gereja yang diinginkan yakni GEREJA PEKABARAN INJIL INDONESIA (GPII) yang di tahbiskan pada tanggal 30 November 1984 di Sei Sawak Sintang, Kalimantan Barat.
  6. Bahwa dalam perjalanannya sampai saat ini telah melakukan beberapa perubahan pada Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangganya, yaitu:

(1)Akta Yayasan Pendirian Gereja Pekabaran Injil Indonesia (GPII) sesuai denganpimpinan Tuhan dalam pertemuan musyawarah wakil-wakil Jemaat pada tanggal 30 November 1984, telah mengambil keputusan mengukuhkan pewadahan Jemaatke dalam Lembaga Gereja dengan nama Gereja Pekabaran Injil Indonesia yang disingkat GPII yang dasar dan tujuan serta hakekat hidupnya di tetapkan dalam Tata Dasar dan Pernyataan Iman. GPII berkedudukan di Pontianak, yang dituangkan ke dalam Akta Nomor 59, tanggal 11 Februari 1985 yang dibuat di hadapan Notaris Mochamad Damiri, SH, Notaris di Pontianak, dan telah dimuat dalam Berita Negara RI Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 37, tanggal 8 Agustus 1989;

(2)Akta Perubahan Anggaran Dasar GPII Nomor 15 tanggal 14 Mei 1987 yang dibuat dihadapan Ny. Sri Rohani              Wahjudi, SH, Notaris di Pontianak, dimana atas anjuran Pemerintah, semua organisasi kemasyarakatan di     wajibkan berasaskan Pancasila sebagai satu-satunya asas di Negara Republik Indonesia;

(3)Akta Perubahan Anggaran Dasar GPII Nomor 39 tanggal 21 Desember 1987, hasil Persidangan Sinode GPII ke-I tanggal 31 Oktober 1987, di Kawasan Kompleks Masada Bukit Tabor Cisarua Bogor, yang dibuat di hadapan Nyonya Sri Rohani Wahjudi, Notaris di Pontianak dengan salah satu perubahan yaitu pemindahan kantor pusat Sinode GPII ke Jakarta;

(4)Akta Pernyataan Keputusan Rapat GPII Nomor 163 tanggal 27 Mei 1992 dibuat dihadapan Doctorandus Haji Saidus Sjahar, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta tentang Sidang Sinode II GPII tanggal 26-30 April 1992, salah satu keputusannya adalah Menyetujui Perubahan Susunan Pengurus/Majelis Sinode GPII periode 1992-1996;

(5)Dalam Persidangan Sinode GPII ke-II di Caringin, Bogor, Jawa Barat, tanggal 26 s/d 30 April 1992 butir (4) di atas, GPII terpecah menjadi 2 (dua) Sinode, yaitu: Sinode pimpinan Pendeta DR. Petrus Octavianus berkedudukan di Kompleks Pasar Cipete Blok. B-1/14 Jalan RS Fatmawati, Jakarta Selatan dan Sinode pimpinan Pdt. Daniel Henubau, S.Th berkedudukan di Jalan Kramat Raya 148 Blok. E, Jakarta Pusat;

(6)Berdasarkan Surat Dirjen Bimas Kristen Protestan Departemen Agama Republik Indonesia Nomor F/BA.02/73/965/1993, tanggal 8 April 1993, perihal nama baru yang meminta kepada masing-masing Sinode untuk menetapkan/menentukan nama baru, maka dalam Persidangan Sinode masing-masing, maka Sinode GPII dipimpin Pendeta DR. Petrus Octavianus mengadakan Persidangan Sinode Khusus GPII di Anjungan, Kalimantan Barat, tanggal 6-8 Mei 1993, yang menetapkan penggantian nama dari GEREJA PEKABARAN INJIL INDONESIA (GPII) menjadi GEREJA MISI INJILI INDONESIA (GMII).

  1. Bahwa GMII sesuai hasil keputusan Persidangan Sinode Khusus GPII pada tanggal 6-8 Mei 1993 memutuskan merubah Tata Dasar dan Tata Rumah Tangga GPII menjadi Tata Dasar dan Tata Rumah Tangga GMII serta membentuk Panitia Peralihan, yang dituangkan dalam Akta Notaris Nomor 170 tanggal 25 Mei 1993, dan telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Nomor 29 Tahun 2009 tertanggal 9 April 2009;
  2. Bahwa GMII telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Protestan,  sebagaimana tercantum dalam dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarat Kristen Protestan Departemen Agama RI Nomor 56 tahun 1995, tanggal 16 Agustus 1995 tentang Pendaftaran Gereja Misi Injili Indonesia (GMII);
  3. Bahwa GMII setelah Persidangan Khusus (angka 7) telah beberapa kali melakukan Persidangan Sinode sesuai Tata Dasar dan Tata Rumah Tangganya yakni diadakan 5 (lima) tahun sekali, yaitu :

(1)Persidangan Sinode II GMII yang menghasilkan Tata Dasar Hasil Persidangan Sinode GMII ke-II Tahun 2000, yang telah dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Sidang Sinode II Nomor 34 tanggal 29 November 2002 yang dibuat di hadapan Ny. Neltje T. Pattinama, SH, Notaris di Jakarta;

(2)Persidangan Sinode III GMII yang menghasilkan Tatata Dasar hasil Persidangan Sinode GMII ke-III Tahun 2005, yang dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Sidang Sinode III GMII No.10, tanggal 30 November 2007, yang dibuat di hadapan Herry Julianto, SH, Notaris di Bekasi;

(3)Persidangan Sinode IV GMII yang menghasilkan Tata Dasar dan Tata Rumah Tangga hasil Persidangan Sinode GMII ke-IV Tahun 2010, di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, tanggal 24 – 27 Maret 2010, yang telah dituangan pada Akta Pernyataan Keputusan Sidang Sinode IV GMII Nomor 1, tanggal 23 April 2010, yang di buat di hadapan Herry Julianto, SH, Notaris di Bekasi, dan telah terdaftar pada Berita Negara RI No. 4,

Tambahan Nomor 50 tanggal 22 Juni 2010. Pada Persidangan Sinode IV GMII, pada tanggal 26 Maret 2010 terkait Majelis Am YPPII-GMII-GPIN dan hubungan kesenafasan YPPII dan GMII Persidangan memutuskan secara Aklamasi (Berita Acara Pleno Persidangan Sinode 26 Maret 2010):

  1. Menghapus keberadaan dan pembentukan Majelis Am dari seluruh ketentuan Tata Dasar dan Tata Rumah Tangga GMII, dengan demikian GMII tidak lagi menjadi bagian dari Majelis Am;
  2. Menyatakan bahwa GMII tidak lagi senafas dengan YPPII. Dalam rangka panggilan pelayanan, GMII dapat bekerja sama dengan YPPII;

(4)Persidangan Sinode V GMII yang menghasilkan Tata Dasar dan Tata Rumah Tangga Hasil Persidangan Sinode GMII ke-V, di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, tanggal 25-27 Maret 2015, yang telah di tuangan pada Akta Pernyataan Keputusan Sidang Sinode V GMII Nomor 64. tanggal 30 April 2015 di buat dihadapan Herry Julianto, SH, Notaris di Bekasi;

(5)Persidangan Sinode VI GMII yang menghasilkan Tata Dasar dan Tata Rumah Tangga Hasil Persidangan Sinode VI GMII, tanggal 9-11 Maret 2021 yang untuk pertamakalinya oleh karena adanya kondisi diluar kemampuan manusia yakni Pandemic Covid-19 yang melanda seluruh dunia termasuk Indonesia, maka dengan persetujuan seluruh Jemaat GMII se-Indonesia Persidangan Sinode VI GMII diadakan secara Online (Virtual).

Scroll to Top